Keputusan strategis untuk merambah sektor bisnis riil di kawasan Krui, Pesisir Barat, merupakan transformasi usaha yang terukur guna menciptakan stabilitas arus kas dan penguatan rantai nilai lokal.
Daftar Pustaka
APA 7th Edition • Terverifikasi- [1] Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Keputusan Pengesahan Badan Hukum PT CHAIN ASIA CONECT No. AHU-A117353.AH.01.30.Tahun 2026.
- [2] Kementerian Investasi / BKPM RI. Nomor Induk Berusaha (NIB) 0709260109599 & KBLI 62193.
Pradani, I. (2026). PT CHAIN ASIA CONECT Perluas Jaringan Rantai Pasok di Wilayah Krui. PT CHAIN ASIA CONECT Working Papers Series. https://doi.org/10.5281/zenodo.14022601