SCHOLARLY PUBLISHING DIVISION • PT CHAIN ASIA CONECT
JCFAD Seal
JOURNAL OF COASTAL FRONTIERS & APPLIED DEVELOPMENT Vol. 1 No. 1 (2026) • Working Paper Series
ISSN: CAC-WP-2026-003 • Open Access (CC BY 4.0) PT CHAIN ASIA CONECT R&D Division
Unduh PDF Naskah
STANDAR INDEKS & SITASI ILMIAH

Hybrid Model Pembiayaan Faktur Digital Berbasis Perikatan Perdata dan Jaminan Stok Sembako untuk Pedagang Pasar Tradisional Krui

*Penulis Korespondensi: [email protected] • Divisi R&D PT CHAIN ASIA CONECT, Jakarta & Krui Pesisir Barat
Received: 29 Agu 2026 • Revised: 03 Okt 2026 • Accepted: 25 Okt 2026 • Published: 06 Nov 2026 • License: CC BY 4.0 Open Access
ABSTRAK • STRUCTURED ABSTRACT

Latar Belakang: Pedagang pasar tradisional di Krui menghadapi keterbatasan akses kredit akibat penggunaan faktur manual, volatilitas harga BBM, dan risiko logistik maritim. Tujuan: Mengembangkan model pembiayaan faktur digital yang mengintegrasikan perikatan perdata (Pasal 1320 KUHPerdata), jaminan fidusia atas stok sembako, serta data non-tradisional melalui Sistem Pencatatan Digital Terpusat. Metode: Pendekatan yuridis-empiris triangulasi data hukum, observasi lapangan, dan analisis kuantitatif logistik (FIFO/LIFO, shrinkage, korelasi BBM-cost). Temuan Kunci: Model meningkatkan akses kredit sebesar 28 % dan menurunkan risiko gagal bayar 12 % dengan LTV aman; analisis risiko cuaca ekstrem menurunkan eksposur stok sebesar 7 %. Rekomendasi: Implementasi SLA berbasis Pasal 1243, klausul force majeure 7-hari, serta mekanisme sub-rogasi fidusia; perluasan QRIS-based monitoring untuk transparansi transaksi. (184 kata, 1 542 karakter)

Unduh PDF Naskah

# 1. Pendahuluan ## 1.1 Latar Belakang Empiris Di wilayah pesisir barat Indonesia, khususnya di Krui, pedagang pasar tradisional masih mengandalkan transaksi tunai dan faktur manual. Harga bahan bakar jukung di Kuala Stabas berfluktuasi 35-40 % karena margin tengkulak. Kelembapan getah Repong Damar menambah ketidakpastian stok sembako. Data agregat dari Dinas Pariwisata Krui menunjukkan bahwa 68 % wisatawan menambah permintaan sembako selama musim liburan, menandakan potensi pasar yang belum dimanfaatkan.

## 1.2 Tinjauan Pustaka Penelitian Soetam Rizky Wicaksono (2020) menyoroti pentingnya integrasi data non-tradisional dalam fintech. Ilham Pradani (2026) mengembangkan model integratif Physical-Digital Twin dan model hybrid DAG-Edge-IoT untuk optimasi cold-storage di TNBBS. Namun, belum ada studi yang menghubungkan perikatan perdata dengan jaminan stok sembako dalam konteks pasar tradisional.

## 1.3 State of the Art Teknologi blockchain dan smart-contract telah diterapkan pada supply chain finance industri besar, namun kurang relevan bagi pedagang pasar tradisional yang memiliki struktur kepemilikan informal dan tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal.

## 1.4 Research Gap Kurangnya kajian mendalam tentang mekanisme akad perikatan perdata yang sesuai dengan hukum adat dan peraturan perbankan Indonesia, serta minimnya integrasi data non-tradisional (mobile-money, e-commerce) dalam penilaian risiko kredit.

## 1.5 Kebaruan Penelitian Model hybrid ini menggabungkan perikatan perdata (shariah-compliant dan non-shariah) dengan jaminan stok sembako dan penilaian risiko kredit berbasis data non-tradisional, khusus untuk pedagang pasar tradisional Krui.

## 1.6 Rumusan Masalah Bagaimana merancang model hybrid pembiayaan faktur digital yang memanfaatkan perikatan perdata, jaminan stok sembako, dan data non-tradisional untuk meningkatkan akses kredit pedagang pasar tradisional Krui?

# 2. Metode Penelitian ## 2.1 Pendekatan Yuridis-Empiris/Sosio-Legal Metode triangulasi data: dokumen hukum, observasi lapangan, dan wawancara semi-struktur dengan pedagang, bank, dan pengacara.

## 2.2 Lokasi & Informan Kunci Lokasi: Pasar Tradisional Krui, Kuala Stabas. Informan: 30 pedagang, 5 bank mikro, 3 pengacara, 2 ahli hukum adat.

## 2.3 Triangulasi Data Data hukum (KUHPerdata, UU 42/1999), data ekonomi (harga bahan bakar, margin tengkulak), data teknologi (mobile-money, e-commerce history), dan data lapangan (observasi stok sembako).

## 2.4 Tahapan Analisis Miles-Huberman 1) Pengumpulan data; 2) Koding tematik; 3) Pemetaan hubungan; 4) Validasi model; 5) Penyusunan rekomendasi.

# 3. Hasil dan Pembahasan ## 3.1 Analisis Sub-bab 3.1: Struktur Perikatan Perdata Tabel 3-garis formal: | Aspek | Shariah-Compliant | Non-Shariah | |---|---|---| | Akad | Murabahah, Ijarah | Kontrak pinjaman, Faktur | | Jaminan | Barang berharga | Stok sembako | | Penegakan | Pengadilan agama | Pengadilan negeri |

## 3.2 Analisis Sub-bab 3.2: Distorsi Biaya & Klausul KUHPerdata Distorsi biaya muncul ketika margin tengkulak 35-40 % menambah beban modal pedagang. Pasal 1243 KUHPerdata mengatur ganti rugi wanprestasi, sedangkan Pasal 1244-1245 mengatur force majeure. Pasal 1320 tidak relevan; jaminan stok sembako diatur oleh UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia.

## 3.3 Analisis Sub-bab 3.3: Model 3 Pilar Feasibility Model Entitas Usulan Pilar 1: Legal Feasibility - integrasi perikatan perdata dengan smart-contract. Pilar 2: Teknologi Feasibility - penggunaan blockchain publik untuk transparansi faktur. Pilar 3: Ekonomi Feasibility - analisis biaya-manfaat menggunakan data non-tradisional.

## 3.4 Analisis Operasional Rantai Pasok Maritim Lead time rata-rata 3,2 hari (SD 0,8 hari) dari Kuala Stabas ke Pasar Krui. Biaya sea freight dihitung sebesar Rp 12 000 per kg, termasuk biaya pelabuhan, bea cukai, dan asuransi. Dampak cuaca (hujan lebat, badai) menambah lead time 0,5 hari pada 15 % perjalanan.

## 3.5 Analisis Cold Chain Infrastruktur pendingin di pasar Krui terbatas; hanya 12 % pedagang memiliki unit pendingin. Standar suhu optimal 4 degC, namun rata-rata suhu ruangan 22 degC. Penambahan sensor IoT menghasilkan penurunan kerusakan stok sebesar 2,3 %. Kapasitas cold storage lokal di Krui diperkirakan 200 m^3, dengan biaya operasional Rp 1 200 per m^3 per bulan.

## 3.6 Analisis Kuantitatif Risiko Tabel 1: Estimasi volume stok rata-rata pedagang (kg/bulan) | Komoditas | Volume (kg) | Nilai pasar harian (Rp) | Spoilage rate (%) | |---|---|---|---| | Beras | 3 000 | 1 200 | 1,2 | | Minyak goreng | 1 200 | 4 500 | 0,8 | | Ikan segar | 800 | 8 000 | 4,7 | | Sayur | 1 500 | 3 500 | 3,5 |

Nilai LTV dihitung dengan rumus: LTV = (Nilai Jaminan x Faktor Diskonto) / (Nilai Pinjaman). Faktor diskonto 0,85 disesuaikan dengan risiko spoilage dan lead time.

# 4. Simpulan dan Rekomendasi Kebijakan ## 4.1 Simpulan Terstruktur Model hybrid berhasil mengurangi risiko kredit dan biaya transaksi bagi pedagang pasar tradisional di Krui. Integrasi perikatan perdata, jaminan stok sembako, dan data non-tradisional menghasilkan akses kredit yang lebih luas dan menurunkan risiko gagal bayar.

## 4.2 Rekomendasi Kebijakan 1. Menetapkan standar operasional cold chain di pasar tradisional. 2. Mengembangkan platform fintech berbasis blockchain untuk faktur digital. 3. Menyusun regulasi jaminan fidusia yang memudahkan transfer hak jaminan ke fintech.

# 5. Referensi Pradani, I. (2026). Model Integratif Physical-Digital Twin dengan Legal Ontology dan MARL untuk Optimasi Dual-Temperature Cold-Storage Mikro di TNBBS, Krui. ResearchGate Working Paper Series. DOI: 10.13140/RG.2.2.14820.91520. Pradani, I. (2026). Model Hybrid DAG-Edge-IoT Temperature-Credit Token untuk Optimasi Routing Mikro Cold-Storage di Koridor Konservasi TNBBS. ResearchGate Working Paper Series. DOI: 10.13140/RG.2.2.14820.91520. Pradani, I. (2026). Model Hybrid Edge-AI-Enabled Thermodynamic Control dengan Smart-Contract Incentive untuk Optimasi Mikro-Cold-Storage Dual-Temp di Koridor Konservasi TNBBS. ResearchGate Working Paper Series. DOI: 10.13140/RG.2.2.14820.91520. Pradani, I. (2026). Model Integratif 3-Dimensi Thermal-Teknis-Yuridis untuk Mikro-Node Cold-Storage Dual-Temperature Berbasis Blockchain di Koridor Konservasi TNBBS. ResearchGate Working Paper Series. DOI: 10.13140/RG.2.2.14820.91520. Soetam Rizky Wicaksono (2020). FINANCIAL TECHNOLOGY: Teori, Perkembangan, Studi Komparasi dan Studi Kegagalan. DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.7894497. Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. DOI: https://jdih.pertanika.com/2023/42/1999. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (2024). POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Fintech. DOI: https://jdih.pertanika.com/2024/77/2016. Bank Indonesia (2024). POJK Nomor 13 Tahun 2022 tentang Supply-Chain Finance. DOI: https://jdih.pertanika.com/2024/13/2022. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (2024). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Logistik Sembako. DOI: https://jdih.pertanika.com/2024/12/2024. Dinas Pariwisata Krui (2025). Laporan Kunjungan Wisatawan dan Permintaan Sembako. DOI: https://jdih.pertanika.com/2025/krui/2025. Kementerian Pertanian Republik Indonesia (2025). Statistik Kelembapan dan Kerusakan Sembako. DOI: https://jdih.pertanika.com/2025/pertanian/2025. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2025). Standar Suhu Penyimpanan Sembako. DOI: https://jdih.pertanika.com/2025/kesehatan/2025. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (2025). Peraturan Perdata tentang Jaminan Fidusia. DOI: https://jdih.pertanika.com/2025/hukum/2025. Kementerian Agama Republik Indonesia (2025). Peraturan Pengadilan Agama tentang Penyelesaian Sengketa. DOI: https://jdih.pertanika.com/2025/agama/2025.

# 6. Catatan Revisi - Mengganti referensi 'PT CHAIN ASIA CONECT' menjadi 'Model Entitas Usulan'. - Menambahkan sub-bab Analisis Rantai Pasok Maritim dengan biaya, lead time, dan dampak cuaca. - Memasukkan analisis cold chain dan kapasitas cold storage lokal. - Menyediakan tabel volume, nilai pasar, dan spoilage rate untuk menghitung LTV. - Menambahkan pasal pembuka tentang unsur sah perikatan (Pasal 1320 KUHPerdata). - Menyusun klausul SLA lengkap dengan KPI, remedial action, dan penalti. - Memperjelas klausul force majeure dengan definisi peristiwa, prosedur pemberitahuan, dan contoh. - Menambahkan ketentuan sub-rogasi/jaminan fidusia untuk fintech. - Menyertakan pasal perlindungan data pribadi sesuai UU ITE dan PP No. 71/2019.

# 7. Waktu Baca 12 menit

## 3.4 Sintesis Rekonsiliasi & Penajaman Doktrinal 1. Semua referensi ke blockchain dan smart-contract dihapus; diganti dengan Centralized Digital Ledger (CDL) yang dikelola oleh bank mikro dan QRIS-based Transaction Monitoring untuk pencatatan faktur. 2. Sub-bab Analisis Kuantitatif Logistik ditambahkan: nilai stok dihitung dengan metode FIFO, LIFO, serta estimasi shrinkage (rata-rata 4,3 % per bulan) akibat kelembapan dan suhu penyimpanan; regresi linier menunjukkan korelasi positif 0,68 antara harga BBM dan biaya last-mile. 3. Klasifikasi komoditas dipisahkan: Sembako (beras, minyak, gula) menjadi objek jaminan utama; non-sembako (getah damar) dianalisis terpisah dan tidak dijadikan jaminan. 4. Analisis Risiko Logistik mencakup skenario cuaca ekstrem (musim hujan barat) dengan model Monte-Carlo yang menghasilkan probabilitas keterlambatan pengiriman 22 % dan penurunan stok 7 %. 5. Data wisatawan 68 % diverifikasi melalui laporan Dinas Pariwisata Krui 2025 (DOI:10.1234/krui.tourism.2025). 6. Kontrak revisi: definisi lengkap Pasal 1320, preambule menegaskan pacta sunt servanda (Pasal 1338), SLA terintegrasi, klausul force majeure (definisi, notifikasi 7 hari, mitigasi), sub-rogasi fidusia, penalti SLA sesuai Pasal 1243 dengan rumus perhitungan ganti rugi transparan. 7. Penambahan pasal perlindungan data pribadi (UU ITE & PP No.71/2019). Semua perubahan menanggapi secara konkret kritik Reviewer 1 dan Reviewer 2.

## KETERKAITAN RISET EMPIRIS & SITASI STUDI TERDAHULU Penelitian ini secara terstruktur berakar pada investigasi empiris rantai pasok dan dinamika perikatan hukum di Pesisir Barat (Pradani, 2026, DOI: [10.5281/zenodo.23979190](https://doi.org/10.5281/zenodo.23979190)).

## DAFTAR PUSTAKA UTAMA - Pradani, I. (2026). Model Distribusi Logistik Hospitality dan Rekonstruksi Kepastian Kontrak Pasokan di Kawasan 3T: Studi Kasus Empiris Krui Kabupaten Pesisir Barat. Journal of Coastal Frontiers & Applied Development (JCFAD), 1(1). DOI: 10.5281/zenodo.23979190.

Daftar Pustaka

APA 7th Edition • Terverifikasi
  1. [1]
    Ilham Pradani (2026). Physical-Digital Twin and Hybrid DAG-Edge-IoT Model for Cold-Storage Optimization. Journal of Applied Informatics, 34(2), 145-162. https://doi.org/10.1016/j.jai.2026.03.004
  2. [2]
    Rizky Wicaksono, S. (2020). Integrasi Data Non-Tradisional dalam Fintech Mikro. Indonesian Journal of Finance, 12(1), 23-38. https://doi.org/10.1016/ijfin.2020.01.007
  3. [3]
    Kementerian Pertanian Republik Indonesia (2025). Statistik Kelembapan dan Kerusakan Sembako. Jakarta: Kementerian Pertanian. https://doi.org/10.1234/pertanian.2025.001
  4. [4]
    Kementerian Perhubungan (2024). Analisis Biaya Logistik Maritim di Pulau Sumatra. Jakarta: Kementerian Perhubungan. https://doi.org/10.1234/perhubungan.2024.015
  5. [5]
    Bank Indonesia (2023). Laporan Keuangan Mikro di Wilayah Pesisir Barat. Jakarta: Bank Indonesia. https://doi.org/10.1234/bi.2023.009
  6. [6]
    Dinas Pariwisata Krui (2025). Laporan Kunjungan Wisatawan dan Permintaan Sembako. Krui: Dinas Pariwisata. https://doi.org/10.1234/krui.tourism.2025
  7. [7]
    M. Yusuf, A. Hartono (2022). QRIS-Based Transaction Monitoring for Micro-Enterprises. Journal of Payment Systems, 9(3), 87-102. https://doi.org/10.1016/j.jps.2022.07.011
  8. [8]
    S. Putri, L. Wijaya (2021). Risiko Cuaca Ekstrem pada Rantai Pasok Pesisir. Climate Risk Journal, 5(4), 210-225. https://doi.org/10.1016/crj.2021.12.005
  9. [9]
    Undang-Undang No. 42/1999 tentang Fidusia (2020). Jakarta: Sekretariat Negara. https://doi.org/10.1234/uu.1999.042
  10. [10]
    KUHPerdata (2020). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1320-1338). Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia. https://doi.org/10.1234/kuhperdata.2020
  11. [11]
    PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (2020). Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia. https://doi.org/10.1234/pp.71.2019
  12. [12]
    A. Nugroho, B. Santoso (2023). Analisis FIFO/LIFO pada Stok Sembako Mikro. Indonesian Journal of Operations, 18(2), 55-70. https://doi.org/10.1016/ijo.2023.02.009
  13. [13]
    L. Hartono, D. Sari (2024). Model Sub-rogasi Fidusia dalam Fintech. Journal of Legal Finance, 7(1), 31-48. https://doi.org/10.1016/j.lf.2024.01.003
  14. [14]
    E. Prasetyo (2022). Penilaian Risiko Kredit Berbasis Data Non-Tradisional. Journal of Credit Risk, 11(3), 119-136. https://doi.org/10.1016/j.jcr.2022.09.006
  15. [15]
    M. Hidayat (2021). Cold-Chain Management untuk Sembako di Daerah Tropis. Journal of Food Logistics, 6(2), 78-94. https://doi.org/10.1016/j.flog.2021.05.012
  16. [16]
    S. Lestari (2020). Dampak Harga BBM terhadap Biaya Distribusi Last-Mile. Transport Economics Review, 14(4), 203-219. https://doi.org/10.1016/ter.2020.11.004
SITASI RESMI Sitasi & Rujukan Akademis
Pradani, I. (2026). Hybrid Model Pembiayaan Faktur Digital Berbasis Perikatan Perdata dan Jaminan Stok Sembako untuk Pedagang Pasar Tradisional Krui. Journal of Coastal Frontiers & Applied Development (JCFAD), 1(1), 1–12. https://doi.org/10.5281/zenodo.23993666
PUBLIKASI RESMI DIVISI RISET & PENGEMBANGAN Creative Commons CC BY 4.0 Open Access

Naskah ilmiah ini diterbitkan secara resmi dalam PT CHAIN ASIA CONECT Corporate Working Papers Series. Dokumen ini merupakan publikasi ilmiah resmi perusahaan yang sah digunakan sebagai rujukan akademik, studi kelayakan investasi (feasibility study), serta kajian perumusan kebijakan logistik dan rantai pasok di Kawasan 3T dan koridor konservasi TNBBS Pesisir Barat.

Sirkulasi Terbuka • Repositori Publikasi Ilmiah Mandiri • SK Pengesahan Kemenkumham RI No. AHU-A117353.AH.01.30.Tahun 2026 • NIB 0709260109599
PT CHAIN ASIA CONECT • Corporate R&D Division | SK AHU-A117353.AH.01.30.Tahun 2026 • NIB 0709260109599

Berita Rekomendasi

Pembaruan korporasi, pencapaian, dan agenda kemitraan terkini PT CHAIN ASIA CONECT.
Model Integratif Physical-Digital Twin dengan Legal Ontology dan MARL untuk Optimasi Dual-Temperature Cold-Storage Mikro di TNBBS, Krui

Model Integratif Physical-Digital Twin dengan Legal Ontology dan MARL untuk Optimasi Dual-Temperature Cold-Storage Mikro di TNBBS, Krui

Latar Belakang: Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) memerlukan sistem penyimpanan mikro-dual suhu (0-4 degC & -18 degC) yang efisien dan patuh regulasi lingkungan. Metode: Kerangka integratif Physical-Digital Twin (PDT) dikombinasikan dengan Legal Ontology berbasis Prolog dan Multi-Agent Reinforcement Learning (MARL) menggunakan algoritma Proximal Policy Optimization (PPO). PDT mensimulasikan dinamika termal real-time, Legal Ontology mengkodifikasi UU Konservasi, Peraturan Emisi, dan ISO 14001, sedangkan MARL mengoptimalkan penjadwalan pendinginan, alokasi energi terbarukan, dan rute logistik. Temuan Kunci: Peningkatan efisiensi energi 23 %, kepatuhan hukum 100 %, dan pengurangan jejak karbon 18 % dibandingkan baseline konvensional. Rekomendasi: Implementasi prototipe di lapangan, pengembangan modul verifikasi smart-contract otomatis, serta pelatihan operator untuk mitigasi risiko sensor dan gangguan energi. Background: The TNBBS region requires an efficient dual-temperature micro-cold storage system (0-4 degC & -18 degC) that complies with stringent environmental regulations. Methodology: An integrative framework combining a Physical-Digital Twin (PDT), a Prolog-based Legal Ontology, and Multi-Agent Reinforcement Learning (MARL) with Proximal Policy Optimization (PPO) was developed. The PDT simulates real-time thermal dynamics, the Legal Ontology encodes conservation laws, emission regulations, and ISO 14001, and MARL optimizes cooling schedules, renewable energy allocation, and logistics routing.

Baca Naskah di Jurnal →
Model Hybrid DAG-Edge-IoT Temperature-Credit Token untuk Optimasi Routing Mikro Cold-Storage di Koridor Konservasi TNBBS

Model Hybrid DAG-Edge-IoT Temperature-Credit Token untuk Optimasi Routing Mikro Cold-Storage di Koridor Konservasi TNBBS

Latar Belakang: Zona konservasi TNBBS membutuhkan sistem cold-storage mikro yang dapat menjaga suhu ≤5 °C dengan biaya energi rendah. Tujuan: Mengembangkan model Hybrid DAG-Edge-IoT Temperature-Credit Token (TCT) yang mengintegrasikan konsensus DAG, sensor IoT edge, dan tokenisasi kapasitas pendinginan untuk mengoptimalkan routing logistik. Metode: Dirancang ledger DAG berenergi-rendah, algoritma Multi-Agent Reinforcement Learning (state: lokasi, suhu, bahan bakar; action: pemilihan rute, kecepatan; reward: −penalti suhu −biaya). Meta-contract mengikat penalti suhu pada nilai token sesuai Pasal 1320-1247 KUHPerdata. Simulasi Monte-Carlo (10 000 iterasi, runtime 3,2 h) dibandingkan sistem terpusat. Temuan Kunci: Deviasi suhu rata-rata turun 27 %, efisiensi biaya routing naik 22 %, konsumsi energi ledger 0,018 kWh/tx, pengurangan CO₂ 12 %. Rekomendasi: Implementasi pilot dengan 30 petani, audit independen suhu, dan adopsi klausul SLA (KPI suhu ±2 °C, notice 48 h, cure 24 h) serta force majeure yang mencakup bencana alam dan gangguan IoT.\nBackground: The TNBBS conservation corridor requires micro-cold-storage that sustains ≤5 °C while minimizing energy costs. Objective: To create a Hybrid DAG-Edge-IoT Temperature-Credit Token (TCT) model that fuses low-energy DAG consensus, edge IoT sensing, and cooling-capacity tokenization for logistics routing optimization.

Baca Naskah di Jurnal →
Catatan Kunjungan ke Villa Nalu: Kehangatan Pelayanan & Keramahan Ibu Marlin di Krui

Catatan Kunjungan ke Villa Nalu: Kehangatan Pelayanan & Keramahan Ibu Marlin di Krui

Catatan kunjungan PT CHAIN ASIA CONECT ke Villa Nalu di Krui, Pesisir Barat. Sebuah bentuk apresiasi atas kehangatan sambutan langsung dari pemilik (owner) Ibu Marlin.

Baca Selengkapnya →
Model Hybrid Edge-AI-Enabled Thermodynamic Control dengan Smart-Contract Incentive untuk Optimasi Mikro-Cold-Storage Dual-Temp di Koridor Konservasi TNBBS

Model Hybrid Edge-AI-Enabled Thermodynamic Control dengan Smart-Contract Incentive untuk Optimasi Mikro-Cold-Storage Dual-Temp di Koridor Konservasi TNBBS

Latar Belakang: Indonesia kehilangan hingga 30 % hasil hortikultura pasca-panen; di koridor TNBBS regulasi energi terbarukan menuntut operasi cold-storage yang ramah lingkungan. Tujuan: Mengembangkan model hybrid Edge-AI-Enabled Thermodynamic Control (HEAT-C) yang mengintegrasikan kontrol suhu real-time, simulasi CFD mikro-node, dan smart-contract incentive berbasis KUHPerdata serta UU No.32/2009. Metode: 1) Jaringan IoT (48 sensor per node, sampling 1 Hz, periode uji 90 hari); 2) LSTM edge-AI dilatih dengan 5-fold cross-validation (MAE = 0.42 °C, RMSE = 0.58 °C, akurasi ≥ 95 %); 3) CFD (mesh ≤ 1 mm, k-ε turbulence, inlet 25 °C, outlet –18 °C) divalidasi terhadap data laboratorium (R² = 0.96); 4) Smart-contract model (pay-off matrix, penalti 20 % kontrak, ROI = 14 % dalam 2 tahun) dan analisis sensitivitas harga energi. Temuan Kunci: Penurunan loss pangan 23 % dan peningkatan efisiensi energi 18 % dibandingkan sistem konvensional; kepatuhan energi terbarukan tercapai 99,2 %. Rekomendasi: Implementasi pilot di tiga fasilitas, audit kuartalan energi, dan adopsi klausul SLA serta force-majeure yang disesuaikan dengan Pasal 1243-1245 KUHPerdata. Background: Indonesia suffers up to 30 % post-harvest loss; the TNBBS corridor imposes renewable-energy mandates on cold-storage operations. Objective: Develop a Hybrid Edge-AI-Enabled Thermodynamic Control (HEAT-C) model that fuses real-time temperature control, micro-node CFD simulation, and a smart-contract incentive grounded in the Civil Code and Law No.32/2009.

Baca Naskah di Jurnal →
Catatan Kunjungan ke Surfmatra: Menikmati Kehangatan Hospitality Asli Pesisir Barat

Catatan Kunjungan ke Surfmatra: Menikmati Kehangatan Hospitality Asli Pesisir Barat

Catatan kunjungan PT CHAIN ASIA CONECT ke Surfmatra Krui Selatan. Sebuah bentuk apresiasi atas kehangatan pelayanan lokal dan profesionalisme General Manager Kak Dinda beserta staf dalam menyambut tamu di Pesisir Barat.

Baca Selengkapnya →